Pemerintah Kabupaten Tulungagung mengusulkan 1.949 usulan kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 dengan nilai sebesar Rp. 651.598.000,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh delapan rupiah). 1.94 usulan itu terdiri dari dua jenis usulan yakni usulan reguler dan usulan penugasan. Usulan tersebut telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Kabupaten yaitu Bappeda, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan dan Inspektorat.
Ada 9 OPD yang mengusulkan kegiatan dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, sebelumnya Bappeda Kabupaten Tulungagung telah mengundang dan melakukan pertemuan dengan seluruh Perangkat Daerah yang mengusulkan Kegiatan DAK Fisik 2019 untuk menjelaskan terkait verifikasi usulan program kegiatan pembangunan daerah yang dibiayai melalui dana DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan Permendagri Nomor : 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik ada rambu-rambu yang harus diikuti dalam proses pengusulan kegiatan DAK Fisik tersebut. Diantaranya, kegiatan yang diusulkan merupakan kewenangan daerah sesuai lampiran UU Nomor : 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Kegiatan yang diusulkan memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan dasar dan pemenuhan standar pelayanan minimal (bagi usulan kegiatan DAK reguler). Kegiatan yang diusulkan mendukung pencapaian prioritas nasional (bagi DAK penugasan).
Kemudian kegiatan yang diusulkan bukan merupakan rincian kegiatan yang dilaksanakan secara rutin oleh perangkat daerah. Usulan kegiatan sesuai dengan potensi daerah. Usulan kegiatan menunjang pencapaian prioritas daerah yang tercantum dalam dokumen perencanaan daerah. Usulan kegiatan dilengkapi dengan bukti kesiapan pelaksanaan kegiatan seperti DED, dokumen ketersediaan lahan atau data teknis. Usulan dana disesuaikan dengan standar biaya daerah. Usulan memperhatikan ruang lingkup DAK terkait sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 123 Tahun 2016 tentang Juknis DAK Fisik.
Usulan Perangkat Daerah yang telah selesai diverifikasi maka OPD yang bersangkutan harus menyerahkan berita acara hasil verifikasi. Berita acara hasil verifikasi DAK Fisik ditanda tangani oleh Perwakilan Bappeda, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan Setda dan selanjutnya review dengan inspektorat.
Kemudian Perangkat Daerah yang mengusulkan DAK Fisik ini juga harus segera melengkapi soft copy data teknis sesuai dengan yang telah diinput pada aplikasi DAK Krisna.
Bagikan: