Pelayanan  : Fasilitasi Penyusunan Renja Perangkat Daerah

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
  • Peraturan Bupati Tulungagung tentang 68 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Persyaratan Pelayanan

  • Dokumen Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Menugaskan Tim Verifikasi untuk melakukan verifikasi atas Rancangan Renja PD
  2. Memeriksa kesesuaian rancangan Renja PD dengan Rancangan Awal RKPD
  3. Menyampaikan Hasil Rekomendasi Penyempurnaan Rancangan Renja PD
  4. Memfasilitasi pelaksanaan Forum Perangkat Daerah
  5. Melakukan peyempurnaan Renja PD sesuai hasil rekomendasi dan Forum PD
  6. Menyampaikan Rancangan Akhir Renja PD
  7. Melaksanakan Verifikasi Rancangan Akhir Renja PD
  8. Menyampaikan Saran dan Rekomendasi Penyempurnaan Rancangan Akhir Renja PD
  9. Menyempurnakan Rancangan Akhir Renja PD sesuai saran dan rekomendasi
  10. Menyampaikan Rancangan Akhir Renja PD yang telah diverifikasi
  11. Menyampaikan Rancangan Akhir Renja PD yang telah diverifikasi Kepada Kepala Daerah Melalui Sekretaris Daerah Untuk ditetapkan menjadi Perkada
  12. Memfasilitasi Penetapan Renja PD menjadi Perkada

Jangka Waktu Penyelesaian : 8 bulan

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Layanan : Perkada Renja Perangkat daerah

Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas

  1. ATK
  2. Komputer

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan  
Apresiasi atau pengaduan pelayanan informasi dapat disampaikan melalui:

  1. Telp : (0355) 321706
  2. Website : http://bappeda.tulungagung.go.id
  3. Email : mail@bappeda.tulungagung.go.id

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan : Dalam kegiatan pelayanan ini, bagi pemohon layanan tidak terdapat risiko yang mengancam keamanan maupun keselamatan.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.