Kepala Badan

Mempunyai tugas pokok memimpin, membina, mengawasi, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan di bidang perencanaan.

Kepala Badan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan kebijakandi bidang perencanaan pembangunan daerah;
  2. pembinaan perencanaan pembangunan daerah;
  3. pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. pelaksanaan koordinasi perencanaan pembangunan daerah;
  6. pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah;
  7. penyusunan RancanganAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dibawah koordinasi Sekretaris Daerah; dan
  8. pelaksanaan fungsilain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan bidang-bidang, membina, melaksanakan dan mengendalikan administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan kelembagaan.
  2. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

Sekretariat mempunyai fungsi:

  1. pengoordinasian kegiatan pada Badan;
  2. pengoordinasian perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja di Badan;
  3. pelaksanaan administrasi keuangan di Badan;
  4. pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang/jasa di Badan;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian di Badan;
  6. pelaksanaan administrasi umum di Badan;
  7. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  8. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang;
  9. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
  1. melaksanakan administrasi gaji dan tunjangan;
  2. melaksanakan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan Badan;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan akuntansi Badan;
  4. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Badan;
  5. mengelola dan menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaan;
  6. menyusun pelaporan dan analisis prognosis realisasi anggaran;
  7. menyusun perencanaan kebutuhan barang milik daerah di Badan;
  8. melaksanakan pengelolaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah di Badan;
  9. mengoordinasikan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah di Badan;
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
  1. melaksanakan administrasi umum di Badan;
  2. mengoordinasi pengadaan dan pemeliharaan barang milik daerah di Badan;
  3. mengoordinasi pengadaan jasa kerumahtanggaan Badan;
  4. melaksanakan administrasi kepegawaian di Badan; 
  5. melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman; 
  6. menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi; 
  7. membuat usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan; 
  8. menyusun daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis; 
  9. melakukan pengelolaan administrasi kepegawaian melalui DUK dan Nominatif; 
  10. menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala; dan; 
  11. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, menyusun kebijakan, mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi:

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. mengasistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada perangkat daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada perangkat daerah di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. menggordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  5. mengoordinasikan  pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, dan RKPD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia di provinsi dan daerah;
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. pengoordinasian pengendalian dan evaluasi program serta kegiatan lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, menyusun kebijakan, mengkoordinasikan penyusunan dokumen  perencanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan. 

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi:

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. mengasistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pada perangkat daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. menggordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. mengoordinasikan  pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Kementerian/Lembaga di provinsi dan daerah;
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. pengoordinasian pengendalian dan evaluasi program serta kegiatan lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan, menyusun kebijakan, mengkoordinasikan penyusunan dokumen  perencanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam.

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi:

  1. mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. mengasistensi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di perangkat daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di perangkat daerah pada Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. menggordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  5. mengoordinasikan  pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  6. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam di provinsi dan daerah;
  8. mengoordinasikan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. pengoordinasian pengendalian dan evaluasi program serta kegiatan lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  12. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menganalisis dan mengolah data perencanaan pembangunan; mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan. 

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:

  1. merumuskan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi, dan informasi pembangunan daerah;
  2. melakukan penyusunan perencanaan dan pendanaan;
  3. melakukan analisis data dan informasi pemerintahan daerah bidang perencanaan pembangunan daerah;
  4. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  5. melakukan pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan daerah; 
  6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  7. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Kelompok Jabatan Fungsional

  1. Kelompok Jabatan Fungsional, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing – masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.