- kategori Berita 1377 Views

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2021, yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten, termasuk penyelenggaraan Forum Perangkat Daerah (Forum PD). Hal ini disamping sebagai perwujudan pelaksanaan sistem perencanaan partisipatif juga untuk menyelaraskan usulan kegiatan pembangunan yang diajukan Desa/Kelurahan dengan usulan Perangkat Daerah (PD), sehingga mengurangi terjadinya tumpang tindih atau kesalahan penyusunan prioritas pembangunan.

Perencanaan pembangunan yang diusulkan dalam Musrenbang Kecamatan diharapkan sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat. Musrenbang RKPD di Kecamatan merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati program/kegiatan prioritas yang tercantum dalam Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di wilayah Kecamatan. Adapun tema penyelenggaraan Musrenbang RKPD Kabupaten Tulungagung di Kecamatan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Tulungagung 2018-2023 adalah “STABILISASI PENERAPAN e-GOVERNANCE PADA SISTEM TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAN OPTIMALISASI AKSES, KUALITAS DAN KUANTITAS PELAYANAN DASAR, SERTA PENGUATAN PERTUMBUHAN EKONOMI”.

Sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam peningkatan kualitas perencanaan dan partisipasi masyarakat, maka pada pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 di Kecamatan Tahun Anggaran 2020 ini akan diberikan penghargaan kepada penyelenggara Musrenbang Kecamatan terbaik. Tiga penyelenggara Musrenbang Kecamatan terbaik nantinya akan diumumkan saat penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten yang dijadwalkan pada bulan Maret Tahun 2020. Setiap pemenang akan memperoleh piala, piagam penghargaan dan anggaran kegiatan pembangunan. Untuk juara pertama akan memperoleh Rp. 100.000.000,-, juara kedua memperoleh Rp. 75.000.000,- serta Rp. 50.000.000,- untuk juara ketiga.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.