Dalam terjemahan bahasa Indonesia, kata verifikasi berarti “memeriksa” atau “membuktikan” atau “menilai”. Bila dikaitkan dengan proses kegiatan usulan Musrenbang, maka ketiga arti kata tersebut ternyata merupakan tahap kegiatan yang menjadi bagian dari tugas tim verifikasi.
Tim verifikasi terdiri dari :
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
- Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah.
- Dinas Teknis Terkait.
Dalam rangka persiapan Musrebang Kabupaten Tulungagung, Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) melaksanakan verifikasi usulan. Tujuan dari verifikasi usulan adalah :
- Untuk menyusun sebuah usulan yang sesuai dengan judul kegiatan teknis yang ada di Perangkat Daerah;
- Menetapkan lokasi, volume dan pagu anggaran sesuai dengan kegiatan teknis Perangkat Daerah;
- Menetapkan usulan anggaran sesuai dengan kebutuhan teknis kegiatan;
- Menetapkan prioritas usulan kecamatan;
- Dengan adanya verifikasi usulan diharapkan didapatkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang tersusun dengan baik, sehingga pada saat penyusunan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) detail rencana kegiatan dapat terakomodir sesuai dengan usulan yang sudah direncanakan.
1. Memeriksa usulan Desa yang sudah direkapitulasi oleh Kecamatan.
Setelah usulan desa masuk ke kecamatan, maka tim verifikasi akan memeriksa usulan tersebut. Pada tahap ini apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, kesalahan perhitungan, atau kekurangan administratif lainnya, tim verifikasi akan mengembalikan usulan ke desa untuk dilengkapi dan diperbaiki dengan batas waktu penyelesaian yang ditentukan. Perlu diingat bahwa usulan yang dikembalikan (untuk disempurnakan) adalah bukan karena tidak layak atau kurang layak.
2. Peninjauan Lapangan
Kegiatan ini dilakukan untuk membuktikan apakah usulan yang diajukan sudah sesuai dengan aspirasi yang muncul dalam proses perencanaan, apakah sudah diputuskan secara demokratis, dan apakah sudah sesuai dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
3. Penilaian
Kegiatan ini adalah untuk menentukan tingkat kelayakan dan bobot usulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian sebelumnya. Penilaian ini sedapat mungkin dilakukan secara terukur untuk menghindari penilaian menurut subyektivitas anggora tim verifikasi. Hasil penilaian ini dituangkan dalam rekomendasi tim verifikasi.
BAGIAN TERPENTING DALAM TAHAPAN VERIFIKASI USULAN
- Memberikan pemahaman (sosialisasi) kegiatan verifikasi kepada semua pihak, termasuk kepada anggota tim verifikasi sendiri. Pemahaman yang harus dihindari adalah tim verifikasi yang menentukan usulan untuk disetujui atau ditolak, atau tim verifikasi dapat menentukan besarnya dana yang bisa disetujui.
- Menyusun parameter verifikasi yang disesuaikan dengan jenis kegiatan. Parameter dalam form verifikasi perlu dikembangkan dalam pemahaman dan ukuran yang sesuai dengan kecamatan masing-masing. Parameter-parameter yang termuat dalam form verifikasi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
- Penilaian persyaratan;
- Penilaian kelayakan;
- Penilaian bobot usulan
- Rekomendasi Tim Verifikasi. Rekomendasi ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk menentukan urutan prioritas usulan kegiatan. Agar rekomendasi ini dapat dimanfaatkan secara optimal maka hendaknya rekomendasi ini disusun secara sistematis dan informatif, artinya dapat dimengerti dan dipahami oleh forum.
Dalam pembahasan di tingkat kelompok, mungkin akan terjadi pembahasan yang hanya mengandalkan “pokok-e” sehingga dapat mengundang emosi. Kondisi ini biasanya akan berakhir dengan kebuntuan dan akhirnya penentuan usulan yang disetujui bisa sembarangan/serampangan asal selesai dan ada keputusan. Untuk membantu pemecahan dalam diskusi yang buntu inilah rekomendasi usulan dari tim verifikasi sebaiknya memuat pula catatan-catatan yang bisa bisa dijadikan rujukan yang kuat. Kegiatan verifikasi dilakukan dengan menggunakan form - form terlampir sesuai dengan penjelasan dan apabila dipandang perlu dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Berdasarkan ceklist pemeriksaan, tim verifikasi akan menyimpulkan sebagaimana yang tertuang dalam rekomendasi : - Apakah usulan memenuhi syarat;
- Tingkat kelayakan usulan;
- Bobot usulan;
- Catatan-catatan lain yang dapat membantu forum dalam mengambil keputusan.
Syarat Usulan :
Pemeriksaan persyaratan kelengkapan usulan dilakukan dalam dua tahap, yaitu :
- Kelengkapan administrasi dengan menggunakan form usulan, Hal ini merupakan pemeriksaan pertama bagi usulan desa, dan apabila dalam pemeriksaan ini ada kekuranglengkapan, maka proposal akan dikembalikan ke desa untuk dilengkapi.
- Kriteria usulan, yaitu dengan menggunakan “Formulir Verifikasi Usulan”. Ini merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kriteria sebuah usulan. Penilaian kriteria didasarkan pada ceklis.
Kelayakan Usulan.
Pemeriksaan kelayakan usulan dilakukan melalui pemeriksaan yang dibuktikan di lapangan melalui form pemeriksaan lapangan; bila dipandang perlu dapat dikembangkan/ditambahkan). Penilaian kelayakan usulan ini merupakan suatu penilaian untuk melihat potensi keberhasilan dalam pelaksanaan dan pengelolaan nantinya.
Bobot Usulan.
Pemeriksaan bobot usulan dilakukan melalui “Formulir Verifikasi Usulan”, yaitu tentang pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai usulan yang diajukan, banyaknya penerima manfaat (pemanfaat langsung), dan pagu yang dibutuhkan.
Bagikan: