- kategori Berita 1919 Views

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung melaksanakan sosialisasi usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018 dengan menggunakan aplikasi e-planning DAK. Acara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 19 April 2017 di Ruang Rapat Bappeda ini diikuti oleh Perangkat Daerah penerima DAK. Hal tersebut sebagai tindak lanjut setelah mengikuti sosialisasi dan pelatihan aplikasi e-planning Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bappenas tanggal 11 - 12 April 2017 yang lalu. Sesuai arahan Presiden “usulan dengan menggunakan teknologi informasi” dapat mempercepat penyusunan dan akses seluruh stakeholder (lintas K/L dan lintas Pemerintah Daerah) dengan Bappenas. Aplilkasi e-planning DAK Fisik ini akan disinkronkan dengan sistem serupa di K/L Pengampu DAK. Dalam kegiatan tersebut dijelaskan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian e-Planning DAK yaitu; a) input aplikasi dilakukan oleh Bappeda dengan berkoordinasi bersama PD terkait dan BPKAD, b) Terdapat 3 (tiga) hal yang diisi yaitu data realisasi DAK tahun 2015 -2017, data teknis dan data dukung per bidang DAK Tahun 2018, dan usulan kegiatan Dak Tahun 2018, c) Data teknis: melekat pada bidang, bersifat umum/makro daerah dan hanya diisi satu kali, sementara data pendukung melekat ke kegiatan, lebih spesifik dan tergantung kepada jenis kegiatan, d) data teknis bersifat wajib diisi,selain usulan kegiatan tahun 2018, e) Bappeda tidak hanya mengkoordinasikan data yang diinput dalam aplikasi, tetapi juga melakukan verifikasi data tersebut (usulan,data teknis dan realisasi), f) Usulan kegiatan DAK Tahun 2018 harus merupakan 1) urusan daerah sesuai UU 23 Tahun 2014 (prov/kab/kota), 2)sesuai dengan kebutuhan daerah, 3) spesifik hingga fokus tertentu (kecamatan/desa/ruas-ruas tertentu), 4) usulan anggaran harus rasional dan mempertimbangkan kapasitas fiskal negara. Penyampaian usulan dilaksanakan tanggal 24 April sampai dengan 15 Mei 2017. Semua usulan tersebut berasal dari data e-proposal (input Rakortek di bulan Pebruari) dan usulan baru dari Perangkat Daerah juga harus disampaikan melalui aplikasi e-proposal. Dalam hal ini Bappeda Provinsi memberikan rekomendasi terhadap usulan kegiatan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui fitur penilaian didalam aplikasi e-proposal.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.