Bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung dengan dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan rapat dipimpin oleh Kasubid Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Bidang Ekonomi Bappeda Kabupaten Tulungagung.
Maksud dan Tujuan Rapat :
Agar sektor ekonomi kreatif dapat tumbuh lebih jelas sehingga dapat berperan lebih besar dalam penciptaan nilai tambah yang berujung pada peran sektor ekonomi kreatif pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Disatu sisi membantu pemerintah dalam merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan di bidang Ekonomi Kreatif
Materi :
- Koordinasi dgn Perangkat Daerah yg terkait pengembangan Ekonomi Kreatif di di Kabupaten Tulungagung
- Pemetaan dan Merumuskan data Ekonomi Kreatif di di Kabupaten Tulungagung
- Ekonomi Kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berasal dari kreatifitas yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual dan bersumber dari pengelolaan warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi
Prinsip pengembangan ekonomi kreatif nasional adalah :
- Pemberdayaan sumber daya manuasia kreatif untuk mewujudkan kreatifitasnya menjadi produk dan/atau jasa yang dilindungi oleh kekayaan intelektual
- Peningkatan literasi mengenai pola pikir desain bertujuan untuk mentransformasikan kreatifitas menjadi inovasi
- Penciptaan karya kreatif menggunakan warisan budaya sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan keunikan dan memperkuat jati diri, persatuan dan kesatuan, serta eksistensi bangsa indonesia di forum internasional
- Pengembangan dan pemanfaatan media sebagai saluran distribusi dan presentasi karya dan konten kreatif lokal yang berkualitas untuk meningkatkan apresiasi dan pengakuan masyarakat indonesia dan dunia
Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung berperan untuk Mencipatakan Ekonomi Kreatif dengan cara :
- Peningkatan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
- Pembentukan dan pengembangan ruang-ruang kreatif untuk menggali, memanfaatkan, menumbuhkembangkan, mengelola dan mengkonservasikan kreatifitas serta memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan potensi sumber daya lokal dengan melibatkan 4 unsur dalam masyarakat yaitu 1. Pemerintahan, 2. Komunitas, 3. Akademisi dan 4. Bisnis / Swasta
- Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap kreatifitas dan kekayaan intelektual
- Penyediaan insfrastruktur teknologi yang memadai untuk mendukung berkembangan kreatifitas
- Pengembangan kelembagaan yang mendukung ekosistem kreativitas
- Peningkatan pemasaran dan promosi karya kreatif dadalam negeri dan diluar
Bagikan: