- kategori Berita 1378 Views

Dalam rangka pengembangan sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta penguatan pemahaman Kekayaan Intelektual (KI) pada aparatur pelaksana di lingkup Provinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Aria Gajayanan Malang, Selasa – Rabu (8-9 Juni 2021) Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan Fasilitasi dan Pendampingan Hak Kekayaan Intelektual Hasil Kelitbangan dan Inovasi. Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah Kabupaten/ Kota se Provinsi Jawa Timur yang melaksanakan urusan kelitbangan serta beberapa undangan lainnya dari berbagai steakholder terkait.

Acara dibuka oleh Bapak Kepala Balitbang Provinsi Jawa Timur, Anom Surahno, SH, MH, dengan materi antara lain : 1). Penguatan KI Dalam Hubungan Kerjasama Antar Lembaga Pemerintah oleh Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham dan HAM RI; 2). Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim dalam Manajemen Sentra HKI oleh Kanwil Hukum dan HAM Jawa Timur; 3). Bimtek dan Pendampingan Penulisan Deskripsi Hak Paten dan Hak Cipta oleh Tenaga Ahli Sentra HKI Kelitbangan dan Inovasi Jawa Timur.

Pada kesempatan ini pula diserahkan secara simbolis, sertifikat HKI hasil kelitbangan kepada Bappeda Kabupaten Tulungagung yang diterima oleh Bapak Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Bappeda Kabupaten Tulungagung, Ridwan, SS, M.Si. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Tulungagung, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada Balitbang Provinsi Jawa Timur atas terfasilitasinya salah satu hasil kajian yang kami laksanakan mendapatkan sertifikat HKI”, kata Pak Ridwan. Hasil kajian yang mendapatkan sertifikasi HKI ini adalah Kajian Rencana Pengembangan Obyek Wisata Pantai Nglarap Kabupaten Tulungagung yang dilaksanakan oleh Bappeda Kabupaten Tulungagung Tahun 2018. “Pada tahun anggaran 2021 ini, kami juga akan melaksanakan kegiatan Fasilitasi Hak Kekaayaan Intelektual, khususnya untuk hasil kelitbangan. Targetnya ada 4 hasil kajian yang akan kami HKI kan”, kata Pak Ridwan.

Berdasarkan Permendagri 90 Tahun 2019, Perangkat Daerah yang mengurusi Kelitbangan, dapat melaksanakan sub kegiatan fasilitasi HKI, pada Kegiatan Pengembangan Inovasi dan Teknologi, Program Penelitian dan Pengembangan. Beberapa waktu yang lalu, Bidang Litbang PP Bappeda Tulungagung juga telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi HKI, dengan narasumber dari Kemenkumham Jawa Timur dan Balitbang Provinsi Jawa Timur, dengan peserta Perangkat Daerah se Kabupaten Tulungagung, dan beberapa lembaga yang melaksanakan kegiatan kelitbangan dan inovasi. “Dengan adanya kegiatan bimtek dan pendampingan HKI yang dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi Jawa Timur, diharapkan dapat membantu kami dalam memperlancar pelaksanaan kegiatan fasilitasi HKI hasil kelitbangan yang kami laksanakan ditahun ini”, pungkasnya. (Litbang-BappedaTA)

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.