Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Besarnya komitmen Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mewujudkan Tulungagung Sebagai Kabupaten Layak Anak diwujudkan dengan pemberian anggaran anak per klaster dan penguatan kelembagaan KLA di tahun 2017 yang peruntukannya digunakan untuk penguatan kelembagaan KLA; hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan,pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus anak.
Mengacu pada Program Kerjasama Pemerintah Indonesia dan UNICEF 2016 – 2020 dan berdasarkan surat Bappenas tertanggal 10 Agustus 2017, pada taggal 21 s/d 22 Agustus 2017. tim dari Oxford Policy Management (OPM) serta LPA Tulungagung sebagai mitra UNICEF melakukan studi tolok ukur keuangan pemerintah untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus (Financial Benchmarking for Child Protection) di Tulungagung. Pelaksanaan studi direncanakan dua hari dimana hari pertama di Bappeda selanjutnya akan dilanjutkan kunjungan ke OPD lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial , KB, PP dan PA untuk wawancara mendalam. Melalui studi ini diharapkan terwujud gambaran Unit Cost untuk perlindungan Khusus Anak, selanjutnya di tingkat Nasional dapat menjadi acuan dalam pengembangan kebijakan untuk perencanaan dan penganggaran bagi perlindungan anak.
Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) dilaksanakan mulai dari tingkat Desa kemudian berlanjut ke Kecamatan dan Di tingkat Kabupaten. Untuk tahap awal KLA dilaksanakan di 5 kecamatan yakni Kecamatan Kauman, Kecamatan Boyolangu, Kecamatan Ngunut, Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Bandung, yang berada di 79 desa. Prioritas berdasarkan data dan informasi yang akurat serta lokasi yang jelas sehingga memudahkan proses integrasi dan pemantauan kegiatan di lapangan. Selanjutnya dari penilaian lapangan tersebut akan menentukan apakah Tulungagung masih mampu mempertahankan status sebagai Kabupaten Layak Anak.
Di Tulungagung sendiri sudah berdiri Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) yang dibentuk pertama kali di Asia Tenggara. Adapun di tahun 2016 sudah mampu menyelesiakan 121 kasus, antara lain ; masalah pendidikan 10 kasus, penelantaran 5 kasus, kekerasan sexual 17 kasus, pengasuhan 15 kasus, admin kependudukan 10 kasus, ABH 27 kasus, kekerasan fisik 21 kasus, kekerasan psikis 3 kasus, kesehatan 10 kasus dan HIV/AIDS 3 kasus. Pada tahun 2017 pada bulan Januari sampai dengan bulanMei sudah mampu menyelesiakan 67 kasus, antara lain pendidikan, penelantaran, kekerasan sexual, pengasuhan, admin kependudukan, ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), kekerasan fisik, kekerasan psikis dan kesehatan.
Lembaga ini menangani bukan saja kasus kekerasan anak, namun hingga kasus anak yang mengalami gangguan perkembangan. Evaluasi juga dilakukan secara terus menerus terhadap ULT-PSAI. Diharapkan lembaga ini bisa memberikan perlindungan anak secara komprehensif.
Bagikan: