Sebagaimana amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Kabupaten Tulungagung melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 bertempat di Ruang Rapat Prajamukti Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Acara yang dihadiri peserta sebanyak kurang lebih 100 orang yang terdiri dari Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Tulungagung, Ketua DPRD Tulungagung, Perwakilan Bappeda Prov. Jawa Timur yang diwakili oleh Kabid PPM Bappeda, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat se Tulungagung dan para pemangku kepentingan di lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Bapak Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E, menyampaikan harapannya agar seluruh Kepala Perangkat Daerah beserta jajarannya untuk memperhatikan target kinerja, sasaran pembangunan serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2027, sehingga mampu menjawab permasalahan pembangunan, mendukung pencapaian program-program prioritas daerah dan sekaligus mengawal keberhasilan Program Strategis Nasional. ” Untuk melaksanakan perencanaan yang partisipatif, perencanaan yang bisa menjaring aspirasi dari seluruh masyarakat, pada kesempatan ini, kita melaksanakan Forum Konsultasi Publik atau FKP atas Rancangan Awal RKPD. Saya berharap, melalu forum ini, masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan dapat memberikan masukan-masukan terhadap rancangan awal RKPD.”
Penyusunan RKPD ini nantinya akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu pelaksanaan Konsultasi Publik atas Rancangan Awal RKPD, pelaksanaan Musrenbang Rancangan RKPD, Fasilitasi provinsi untuk Rancangan Akhir RKPD, dan ditargetkan nantinya pada akhir bulan Juni atau setelah RKPD Provinsi ditetapkan, RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 dapat ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan RKPD bertujuan untuk:
- Menyampaikan rancangan dokumen perencanaan kepada seluruh pemangku kepentingan;
- Menyerap ide, gagasan dan pemikiran yang kreatif dari para pemangku kepentingan;
- Mengoptimalkan peran dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan perencanaan pembangunan;
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antara perencanaan Pusat dan Daerah.

Penyusunan RKPD Kabupaten Tulungagung bisa dilaksanakan dengan beberapa pendekatan antara lain pendekatan politik, pendekatan top down dan bottom up, pendekatan partisipatif dan pendekatan teknokratik. Pada tahun 2027 Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan memberikan ruang prioritas sesuai Tema Pembangunan “Tulungagung Berkarakter: pembangunan SDM berakhlak mulia, potensi ekonomi lokal bernilai tambah, serta tata kelola bersih dan akuntabel”.
RKPD Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 ini merupakan dokumen perencanaan daerah tahun kedua yang mengacu pada RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2029, yang memiliki posisi strategis dalam menentukan keberhasilan pencapaian tujuan pembangunan, dengan target indikator kinerja Pembangunan tahun 2027 mencakup beberapa aspek antara lain pada Indeks Daya Saing Daerah, Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Kumulatif, Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Pembangunan Masyarakat (IPMas), Tingkat Kemiskinan, jumlah penduduk miskin, Indeks Gini dan Indeks Reformasi Birokrasi.

Bagikan: