- kategori Berita 11 Views

Sebagai warga negara yang baik, kita semua memiliki kewajiban terkait perpajakan. Di tahun 2026 ini, pelaporan pajak menggunakan system baru yaitu Coretax yang lebih bersifat terintegrasi. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Dalam rangka menindaklanjuti perubahan system pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang sekarang menggunakan Coretax maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung melakukan sosialisasi sekaligus pelatihan pelaporan dengan menggunakan Coretax dengan mengundang Narasumber langsung dari Kantor KPP Pratama Tulungagung. Hadir dalam acara selaku narasumber adalah Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tulungagung, Ibu Nur Hasanah didampingi Penyuluh Pajak KPP Pratama serta Pelaksana Seksi Penjamin Kualitas Data KPP Pratama. 

Acara yang dihadiri oleh seluruh karyaman Bappeda ini dilaksanakan pada Ruang Rapat Besar Bappeda pada tanggal 02 Februari 2026. Dibuka oleh Sekretaris Bappeda yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi aplikasi Coretax ini, diharapkan seluruh karyawan dapat memahami konsep dan fitur utama dalam Coretax, serta dapat mengaplikasikan tahapan pengisian dan pelaporan SPT secara benar sehingga dapat tercapai tujuan sosialisasi sebagai sarana efektif untuk berdiskusi, bertanya, serta praktek langsung bagaimana cara penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT Pajak

Acara sosialisasi ini memudahkan seluruh karyawan Bappeda yang menemukan kendala atau permasalahan dalam pelaporan SPT Pajak. Beberapa kendala seperti adanya kelebihan atau kekurangan bayar pajak bisa langsung dijelaskan dan ditindaklanjuti saat mengikuti acara.

Pendampingan langsung dari Narasumber dari KPP Pratama Tulungagung kepada masing-masing karyawan memudahkan dalam pelaksanaan pelaporan pajak dengan menggunakan laptop atau HP masing-masing. Terimakasih kepada KPP Pratama yang telah bersedia mendampingi langsung sehingga seluruh karyawan dapat menuntaskan pelaporan mereka hingga diterimanya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) pada email pribadi masing-masing. Orang bijak taat pajak. Kalau bukan kita, siapa lagi? (Alif/2026)

Bagikan:

Kirim Komentar

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.