Bertempat di Bappeda Kabupaten Tulungagung, tanggal 5 Oktober 2021, diselenggarakan “RAPAT KOORDINASI TIM FASILITASI HKI KELITBANGAN”. Peserta rapat adalah Bappeda, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung , dan Dinas Perindustrian dan Perdangan Kabupaten Tulungagung. Rapat dibuka oleh Kasubbid, Penelitian dan Pengembangan, Bapak Andri Syambudi, M.Si. Beliau mengatakan bahwa tahun ini, kajian kami mendapatkan sertifikat HKI dari balitbang provinsi dan HKI itu berlaku selama 50 th. Dan rencananya tahun ini kami akan meng-HKI-kan 4 (empat) kajian yang kami buat. Terus terang, proses ini masih pertama kali. Dan rencananya tahun depan dapat kami HKI kan hasil produk pemenang lomba kasanova. Perlu diketahui bappeda mengadakan lomba kasanoa di tahun 2021 ini, dengan kategori Perangkat Daerah dan Masyarakat.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia , pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hasil dari kegiatan kajian/penelitian serta inovasi merupakan salah satu hasil pemikiran dan kekayaan intelektual yang tentunya sangat perlu untuk dilindungi dan diapresiasi, hal inilah yang mendasari Bappeda Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI berdasarkan kepemilikan terdiri dari kommunal dan personal. Komunal, hak kekayaan intelektual yang bersifat komunal merupakan HKI yang dimiliki sepenuhmya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Sedangkan personal adalah hak kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh individual atau kelompok individu untuk mendapatkan hak monopoli atas seksploitasi secara ekonomi.Kekayaan Intelektual Komunal meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografi. (Litbang Bappeda)
Bagikan: