Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri 54 Tahun 2010 bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah didahului dengan tahapan perencanaan yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Pelaksanaan Musrenbang Kecamatan ini telah diawali dengan pelaksanaan Musrenbang Desa /Kelurahan beberapa waktu yang lalu, dan dilanjutkan dengan Musrenbang Kecamatan sebagaimana kita lakukan saat ini serta Musrenbang Kabupaten yang direncanakan akan dilaksanakan bulan Maret 2017Adapun tujuan dari Musrenbang Kecamatan ini adalah :
- Membahas dan menyepakati hasil-hasil Musrenbang tingkat desa/kelurahan yang menjadi prioritas kegiatan pembangunan.
- Membahas dan menetapkan prioritas pembangunan kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa/kelurahan.
- Melakukan klasifikasi atas prioritas kegiatan pembangunan kecamatan.
Musrenbang Kecamatan Tahun 2017 ini memiliki arti strategis karena forum ini merupakan proses perencanaan pelaksanaan tahun kelima atau tahun terakhir RPJMD periode 2014-2018 dari Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Sehingga Musrenbang kali ini merupakan wadah bagi para pemangku kepentingan ditingkat kecamatan untuk memprioritaskan kegiatan dari desa/kelurahan sebagai rencana kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan. Hasil Musrenbang Kecamatan ini nantinya sebagai salah satu bahan/materi dalam Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2018.
Dari Musrenbang Kecamatan ini diharapkan dapat tersusun usulan kebutuhan masyarakat ditingkat kecamatan. Untuk itu hasil musrenbang yang bapak/ibu ikuti ini, dapatnya benar-benar merupakan perwujudan aspirasi bersama baik antara peserta musyawarah maupun warga masyarakat yang diwakili.
Untuk itu, melalui Musrenbang ini marilah kita persiapkan usulan kegiatan kebutuhan desa dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.
Bagikan: