- kategori Berita 7859 Views

KRISNA DAK adalah sistem informasi perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) berbasis web yang merupakan sub-sistem dari sistem KRISNA (Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran). Dikelola bersama antara Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan serta dirancang untuk dioperasikan oleh para pihak yang terlibat dalam perencanaan DAK.

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 117 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah melalui Dana Alokasi Khusus Fisik, pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota membentuk Tim Verifikasi Kabupaten yang terdiri dari :

  • Bappeda :

Rancangan usulan kegiatan DAK berdasarkan kesesuaiannya dengan prioritas nasional dan dukungan terhadap pencapaian target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah.

  • BPKAD :

Rancangan usulan kegiatan DAK menilai berdasarkan kewajaran besaran dana yang diusulkan serta kesesuaiannya dengan standar biaya daerah.

  • Bagian Administrasi Pembangunan :

Rancangan usulan kegiatan DAK berdasarkan kesesuaiannya dengan potensi dan kebutuhan daerah serta dukungan terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal.

  • Inspektorat :

Fungsi Pengawasan Proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengendalian Kegiatan DAK 2019.

Tim Verifikasi daerah melakukan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK.

Tujuan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi usulan Program dan Kegiatan pembangunan daerah yang bersumber dana DAK Fisik dimasing - masing OPD pengusul dilanjutkan dengan melakukan verifikasi oleh Tim yang sudah di tunjuk sebagai Verifikator.

 

 

  1. Bidang DAK yang bisa diusulkan oleh Kabupaten Tulungagung :

NO

BIDANG

JENIS DAK

REGULER

PENUGASAN

I.

Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah

 

 

 

1.     Jalan

Reguler

-

 

2.     Air Minum

Reguler

-

 

3.     Sanitasi

Reguler

Penugasan

 

4.     Perumahan dan Permukiman

Reguler

-

 

5.     Irigasi

-

Penugasan

 

6.     Pariwisata

Reguler

-

 

7.     Lingkungan Hidup

-

Penugasan

II.

Bidang Ekonomi

 

 

 

1.     Industri Kecil dan Menengah

Reguler

-

 

2.     Kelautan dan Perikanan

Reguler

-

 

3.     Pertanian

Reguler

-

 

4.     Pasar

-

Penugasan

III.

Bidang Pembangunan Manusia dan Masyarakat

 

 

 

1.     Kesehatan dan KB

Reguler

Penugasan

 

2.     Pendidikan

Reguler

-

 

  1. Tahapan Pengusulan DAK Tahun 2019 Kabupaten Tulungagung :
  2. Konsolidasi Internal Kabupaten/Persiapan Pengusulan DAK Tanggal 16 – 19 Maret 2018.
  • Membentuk tim verifikasi tingkat kabupaten (Bappeda, BPKAD, Bagian Administrasi Pembangunan dan Inspektorat).
  • Dinas pengusul mempersiapkan bahan usulan kegiatan DAK sesuai dengan menu usulan.
  • Dinas pengusul mempersiapkan data teknis sesuai dengan persyaratan yang harus diinput pada aplikasi KRISNA DAK.
  • Dinas pengusul menyiapkan 1 (satu) pejabat sebagai penanggung jawab usulan kegiatan dan 1 (satu) petugas operator sebagai pengimput usulan untuk setiap bidang usulan.
  • Pejabat penanggung jawab dan petugas operator menyampaikan isian biodata kepada Bappeda.
  • Khusus untuk petugas operator menyampaikan email pribadi kepada Bappeda.

Hasil verifikasi manual berupa berita acara kesepakatan daftar usulan DAK Kabupaten Tulungagung Tahun 2019 yang di tanda tangani dinas pengusul dan tim verifikasi kabupaten sebagai dasar bahan input ke aplikasi KRISNA DAK.

 

 

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.