- kategori Berita 12662 Views

Tuberculosis (TB) menjadi masalah global, merupakan penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia. Penyakit Tuberkulosis Paru menyerang sebagian kelompok usia produktif yang merupakan sumberdaya manusia penting dalam pembangunan bangsa. Disamping itu, penderita kebanyakan dari kelompok sosial ekonomi lemah yang perlu lebih diperhatikan dalam rangka pengentasan kemiskinan. TB atau tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Menular melalui percikan dahak penderita TB dan Debu di udara yang mengandung kuman TB. Pada kabupaten Tulungagung di tahun 2016 berjumlah 1.026.101 jiwa, dan diperkirakan jumlah kasus TB sebesar 3.242. pada tahun tersebut baru ditemukan 980, sehingga masih terdapat 2.262 kasus TB yang belum ditemukan dan diobati.

Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB di Kabupaten Tulungagung berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB Tahun 2035. RAD Penanggulangan TB adalah dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TB, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kemkes, RAN TB, dan lain-lain). RAD Penanggulangan TB disusun dengan maksud sebagai dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dan aparatur pemerintah daerah serta kelompok masyarakat di Kabupaten Tulungagung dalam melaksanakan upaya Penanggulangan TB, dimana dokumen tersebut diharapkan sebagai dokumen acuan yang dipedomani oleh setiap OPD, LSM, Swasta dan Masyarakat dalam penanggulangan Tuberkulosis di Tulungagung

FUNGSI RAD TB:

  • Pedoman bagi Perangkat Daerah terkait dalam upaya menuju eliminasi TB 2035;
  • Pedoman untuk memfasilitasi koordinasi dan integrasi program-program pelayanan publik yang terkait dengan upaya menuju eliminasi TB 2035;
  • Pedoman untuk mensinergikan berbagai upaya penanggulangan TB antar perangkat daerah dan pihak terkait lainnya;
  • Dokumen bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memantau pelaksanaan program Penanggulangan TB di daerah.

TUJUAN RAD TB:

  • Memberikan acuan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya untuk meningkatkan komitmen dan kepemimpinan dalam upaya Penanggulangan TB
  • Memberikan acuan dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait Penanggulangan TB
  • Memberikan acuan dalam menyusun regulasi terkait Penanggulangan TB
  • Memberikan acuan untuk melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi agar dicapai sinergi dalam upaya bersama meningkatkan penanggulangan TB.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.