Dalam rangka penetapan lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) di Kabupaten Tulungagung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tulungagung melalui Bidang Penelitian Pengembangan dan APP mengadakan kegiatan rapat koordinasi pembahasan Kajian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini diikuti oleh Perangkat Daerah terkait diataranya Dinas PU PR, Dinas Permukiman dan SDA, Dinas Pertanian, Badan Pertanaha Nasional, dan dari bidang – bidang lingkup Bappeda.
Maksud dari pelaksanaan kegiatan ini adalah menginventarisasi, menganalisis, dan mensinkronkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang ada pada suatu wilayah (kabupaten) yang merupakan areal pilihan yang dianalisis berdasarkan peraturan yang berlaku dan berdasarkan data yang telah dimiliki oleh perangkat daerah terkait. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menganalisis, mensinkronkan dan menyepakati luasan lahan LP2B yang nantinya akan dituangkan dalam evaluasi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Tulungagung.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) disebutkan bahwa Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedauatan pangan nasional. Selanjutnya dari hasil kajian ini, diharapkan akan keluar data luasan LP2B yang disepakati semua pihak dan sudah mendekati luasan riil LP2B Tulungagung dan nantinya akan dituangkan dalam revisi RTRW Kabupaten Tulungagung. (andri-Litbang).
Bagikan: