Menindaklanjuti pelatihan DAK Krisna di Bappenas jakarta Pusat pada tanggal 12 - 16 Maret 2018 bahwa Bappeda Kabupaten Tulungagung mengagendakan dan memberikan pelatihan kepada OPD di linkungan Pemerintah Kabupaten masing - masing cara penginputan usulan Krisna DAK untuk tahun anggaran 2019. untuk itu Kabupaten Tulungagung mengundang OPD pengusul DAK untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan pelatihan tentang Aplikasi DAK Krisna ini.
Adapun jadwal pengusulan DAK Fisik Tahun 2019 sebagai berikut :
- Konsolidasi Internal Daerah u/ Persiapan Pengusulan DAK, 16 - 19 Maret 2018
- Input UsulanolehKabupaten/Kota/Provinsi, 19 Maret - 15 April 2018
- VerifikasiolehProvinsidanEditing/Perbaikan oleh Bappeda Kab/Kota, 16 - 24 April 2018
- Batas AkhirUnggahSurat Pengantaroleh BAPPEDA KAB/KOTA, 25 April 2018
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung melalui Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (IPW) menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Krisna DAK 2019 di Ruang Rapat Bappeda Lantai 2.
Tujuan dari sosialisasi dan pelatihan ini ialah untuk mensosialisasikan Aplikasi Krisna dalam rangka penyusunan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di 2019.
Krisna merupakan sistem e-planning baru yang diinisiasi Kementerian PPN/Bappenas berkat dukungan KSI pada pertengahan 2016 lalu. Krisna merupakan integrasi antara tiga kementerian, yaitu Kementerian PPN/Bappenas, Kemenkeu, dan Kementerian PAN RB yang dituangkan ke dalam bentuk satu sistem aplikasi tunggal untuk mendukung proses perencanaan, penganggaran, serta pelaporan informasi kinerja. Krisna digunakan dalam proses penyusunan Renja K/L Tahun 2018 yang selanjutnya akan menjadi referensi bagi Renja dan Anggaran K/L. Aplikasi ini bersifat real-time, berbasis web, online, serta dapat diakses melalui perangkat elektronik yang terhubung dengan internet.
Forum dilanjutkan dengan Pengenalan dan Pelatihan Aplikasi Krisna-DAK oleh Kepala Sub Bidang Pengembangan Wilayah. Konsep Krisna DAK yang menggunakan data referensi K/L sebagai lokus atau detail rincian. Aplikasi ini menggunakan sistem closed menu atau closed list, jadi ada beberapa lokus yang hanya ditujukan untuk daerah tertentu. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah daerah pengusul dan juga menghindari kesalahan input.
OPD tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai pengusul kegiatan bertanggung jawab mengelola data usulan DAK, mengunggah TOR dan RAB di level menu kegiatan, melihat status perubahan usulan (log data), dan melihat serta mencetak rekapitulasi. Sedangkan Bappeda Provinsi memiliki beberapa peran dalam Aplikasi Krisna-DAK ini, yaitu Admin, Pengusul Kegiatan, Verifikator usulan dari Kab/Kota, dan Verifikator usulan provinsi.
Bagikan: