- kategori Bidang Sekretariat 340 Views

Kegiatan In House Training ini merupakan kegiatan awal dari serangkaian kegiatan yang akan jalani terkait dengan kegiatan SAKIP Pemerintah  Daerah dan Perangkat Dearah. Dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah PermenPAN RB Nomor 89 Tahun 2021 Tentang Penjejangan Kinerja dan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 80 Tahun 2022 Tentang Implementasi SAKIP. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil evaluasi AKIP oleh Kemenpan RB, penyamaan persepsi tentang penjejangan kinerja dan persiapan reviu pohon kinerja Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2024. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Tulungagung, diikuti oleh Pejabat Fungsional Perencana pada Bappeda Kabupaten Tulungagung serta perwakilan dari Inspektorat dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung. Pada kegiatan ini ada 2 materi yang disampaikan yaitu pemaparan tentang Reviu Penjenjangan Kinerja dibawakan oleh Arif Sujoko, S.Pi, MSA yang menjabat sebagai Fungsional Analis Kebijakan dan Tutorial Penyusunan Pohon Kinerja menggunakan aplikasi INPOKITA oleh Aan Choesni Herlingga, A.Md yang menjabat sebagai Fungsional Pranata Komputer.

Pada kesempatan ini, sampaikan pula salah satu inovasi terbaru dari Bappeda terkait dengan penyusunan pohon kinerja dengan menggunakan sistem aplikasi INPO KITA (Informasi Pohon Kinerja Tulungagung). Aplikasi ini dapat mempermudah dalam penyusunan pohon kinerja, dimana yang sebelumnya dilakukan secara manual, namun dengan aplikasi ini cukup memasukkan kinerja dan sistem akan menggambar Pohon Kinerja. Disamping itu, dengan aplikasi ini akan menjaga kualitas pohon kinerja Perangkat Daerah melalui fitur verifikasi oleh Tim SAKIP Kabupaten.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan nilai SAKIP Kabupaten dimana menurut data yang ada nilai SAKIP Kabupaten Tulungagung 5 tahun terakhir cenderung stagnan. Tahun 2019 sebesar 75,83; tahun 2020 sebesar 76,80; tahun 2021 sebesar 76,85; tahun 2022 sebesar 75,63 dan tahun 2023 sebesar 75,95.

Bagikan:

Kirim Komentar

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.