Hari Kamis, tanggal 13 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung, Bappeda Kabupaten Tulungagung mengadakan sosialisasi Revisi Penyusunan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2014-2018. Acara ini diikuti oleh seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tulungagung.
Penyusunan dokumen perencanaan mengacu pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah (PD) untuk periode 1(satu) tahun. Renja-PD merupakan penjabaran Renstra-PD yang mengacu pada RKPD. Renja-PD memberikan gambaran tentang program dan kegiatan yang akan dikerjakan oleh Perangkat Daerah dalam satu tahun anggaran.
Renja-PD menjawab pertanyaan apa yang menjadi tujuan, sasaran peningkatan pelayanan, target capaian kinerja, serta bagaimana pengorganisasian program dan kegiatan pelayanan Perangkat Daerah sesuai Tupoksinya. Renja-PD mengakomodasikan hasil Musrenbang Perangkat Daerah dan Forum Perangkat Daerah.
MUATAN RENJA SKPD adalah Renja PD yang meliputi (1)program dan kegiatan yaitu program dan kegiatan sedang berjalan dan program dan kegiatan alternatif /baru, (2) Lokasi kegiatan ,(3) indikator kinerja program yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif hasil yang akan dicapai dari program dan indikattor kinerja kegiatan yang memuat ukuran spesifik secara kuantitatif dan kualitatif masukan,keluaran yang akan dicapai dari kegiatan, (4) kelopmpok sasaran yang memuat penjelasan terhadap karakteristik dan kelompok sasaran
Verifikasi rancanga renja SKPD Kab/Kota dengan RKPD Kab/Kota
- Kepala PD kab/kota menyempurnakan rancangan Renja SKPD dengan berpedoman pada RKPD kab/kota yang telah ditetapkan.
- Rancangan Renja PD kab/kota yang telah disempurnakan disampaikan kepada kepala Bappeda kab/kota untuk diverifikasi
- Verifikasi memastikan rancangan Renja PD kab/kota telah sesuai dengan RKPD.
- Kepala Bappeda menyampaikan rancangan Renja PD kab/kota yang telah sesuai dengan RKPD kab/kota kepada Bupati/Walikota untuk memperoleh pengesahan
PENGESAHAN RENJA PD OLEH KEPALA DAERAH
- Rancangan Renja PD kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota paling lambat 2 (dua) minggu setelah RKPD kabupaten/kota ditetapkan (kolektif);
- Penetapan Renja PD oleh Kepala SKPD paling lama 14 (empat belas) hari setelah Renja SKPD ditetapkan oleh KDH.
Bagikan: