- kategori Berita 1636 Views

 

Pada hari ini, Jumat, tanggal 22 April 2022, pukul 09.00 WIB s.d 11.00 WIB, bappeda mengikuti Pra Kondisi Pengumpulan data IKKD (Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah) oleh Badan Strategis Kebijakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui zoom meeting.  Acara diselenggarakan oleh Balibang Prov. Jatim dan diikuti oleh seluruh Bappeda Kab/ Kota se Jawa Timur dan Balitbangda Kab/Kota se-Jawa Timur. Materi disampaikan oleh Bapak B. Marion H. Naibaho, S.E, M.Ec, Dev, analis kebijakan ahli muda Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri.

 

Tujuan dilakukan penilaian terhadap kepimpinan Kepala Daerah diharapkan Kepala Daerah saling berlomba dan berinovasi untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan kepimpinan Kepala Daerah. “Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) adalah satuan ukuran yang ditetapkan berdasarkan seperangkat variabel, dimensi dan indikator untuk melakukan pengukuran dan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah”,jelas Bapak Marion. Yang mencakup beberapa kegiatan, yaitu 1) Mengukur dan menilai kepemimpinan kepala daerah dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, 2)Menetapkan kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, 3) Memberikan penghargaan kepada kepala daerah terbaik dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah, 4) Melakukan publikasi atas hasil pengukuran dan penilaian kepemimpinan kepala daerah. Dan 5) Memotivasi kepala daerah dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.

 

            Indeks Pengukuran Kinerja Pemda ada 4 (empat), yaitu :1)  Indeks Inovasi Daerah, Berdasarkan Pp No.38 Tahun 2017 Dan Permendagri No.104 Tahun 2018, Sistim Pengukuran & Penilaian Terhadap Penerapan Pembaharuan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Yang Telah Dilaporkan Kepada Menteri Dalam Negeri Sesuai Dengan Urusan Yang Menjadi Kewenangan Daerah, 2) Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2020 Satuan Ukuran Yang Ditetapkan Berdasarkan Seperangkat Dimensi Dan Indikator Untuk Menilai Kinerja Tata Kelola Keuangan Daerah Yang Efektif, Efisien, Transparan, Dan Akuntabel Dalam Periode Tertentu Yang Digunakan Untuk Mengukur Efektifitas Dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Pemerintahan Daerah, 3) Indeks Tata Kelola Pemerintahan Sistim Pengukuran & Penilaian Terhadap Penatakeloaan Pemerintahan  Daerah Untuk  Mengukur Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia, Dan 4) Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah, berdasarkan Permendagri No.38 Tahun 2020 Merupakan Satuan Ukuran Yang Ditetapkan Berdasarkan Seperangkat Variabel, Dimensi Dan Indikator Untuk Melakukan Pengukuran Dan Penilaian Terhadap Kepemimpinan Kepala Daerah.

Beliau menambahkan, “Sebagai sumber data dan informasi pengukuran dan penilaian IKKD ada 2, yaitu a) Dokumen kinerja pemerintah daerah berupa data dan informasi dari pemerintah daerah dan/atau kementerian/lembaga yang diperoleh secara tertulis dan/atau melalui sistem informasi berbasis elektronik dan b) Hasil Survey Kepemimpinan Kepala Daerah. Hasil survei kepemimpinan kepala daerah berupa data dan informasi dari responden yang dikumpulkan melalui instrumen survei

 

PENERIMA PENGHARGAAN

Kepala Daerah yang dinominasikan menerima penghargaan berjumlah paling sedikit 24 (dua puluh empat) orang, yang terdiri atas:

  1. Gubernur paling sedikit 6 (enam) orang
  2. Bupati paling sedikit 10 (sepuluh) orang
  3. Walikota paling sedikit 8 (delapan) orang

Kepala daerah yang ditetapkan sebagai kepala daerah terbaik

  1. Gubernur paling sedikit 3 (tiga) orang
  2. Bupati paling sedikit 5 (lima) orang
  3. Walikota paling sedikit 4 (empat) orang

 

Kepala Daerah terbaik menerima Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah atau Leadership Award (LA) dari Menteri Dalam Negeri. Penghargaan Kepemimpinan Kepala Daerah berupa Piagam dan Trofi dari Menteri Dalam Negeri. Diberikan paling lambat setiap akhir tahun dalam kegiatan Leadership Award. (#litbang)

 

 

 

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.