- kategori Berita 1964 Views

Tulungagung Bebas Pasung tidak cukup bila hanya dipandang sebagai sebuah program, namun seharusnya sebagai upaya berkelanjutan yang  terus  menerus  melibatkan semua unsur terkait, terutama untuk menjamin akses ke layanan kesehatan dan layanan rehabilitasi sama seperti orang dengan disabilitas lainnya.

Data pasung Kabupaten Tulungagung berdasar Data Base Provinsi Jawa Timur sebanyak 69 kasus pasung, dan sampai dengan bulan Juni telah dilakukan rujukan ke Rumah sakit rujukan sebesar 100%, namun demikian masih ditemukan kasus-kasus pasung diluar data base Provinsi.

Pelaksanaan program bebas pasung di Kabupaten Tulungagung sejauh ini masih banyak terkendala oleh kurangnya inisiatif keluarga dari pihak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang menjalani terapi pemasungan, sehingga perlu adanya pemberdayaan keluarga dari ODGJ pasca pasung. Pengobatan yang tidak berkelanjutan bisa menyebabkan pasien tersebut kambuh lagi pasca pengobatan dari RSJ. Saat ini Bappeda telah melakukan Koordinasi dan Evaluasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial KB PP dan PA, RSUD Dr. Iskak, DPMD, Bagian Kesra, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Rekan TKSK tentang Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Tulungagung.

Adapun langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menangani ODGJ pasca pasung, antara lain :

  • Peningkatan peran dan dukungan keluarga untuk merujuk pasien,
  • Pembentukan Posyandu Jiwa dengan SDM yang memadai,
  • Dukungan dari Pemerintah Desa melalui ADD dan DD untuk ODGJ mempunyai ketrampilan, sehingga perlu adanya kegiatan berupa pelatihan untuk kedepannya mengurangi dampak dari penderita ODGJ tersebut kambuh lagi, serta bantuan stimulan untuk keluarga ODGJ lewat APBD Desa.

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.