Bertempat di Bappeda Kab.Tulungagung, Hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, telah dilaksanakan Rakor terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Saat ini Kabupaten Tulungagung telah melakukan kerjasama replikasi website E- Nikibang (Elektronik Klinik Kekayaan Intelektual Balitbang Provinsi Jawa Timur) dengan Perjanjian Kerja Sama Nomor: 120.23/1695/PKS/011.3/2022, Nomor: 050/2650/407.201/2022 antara balitbang Provinsi Jawa Timur dan Bappeda Kabupaten Tulungagung perihal Replikasi Website E-Nikibang (Elektronik Kilinik Kekayaan Intelektual Balitbang Provinsi Jawa Timur) pada tanggal 24 Mei 2022. Kabupaten/Kota yang mengadakan Kerjasama ini masih Kabupaten Tulungagung dan Kota Malang. Sebagai Langkah awal Bappeda mengundang Dinas Budaya dan Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk membahas hal tersebut.
Kasubbid.Penelitian dan Pengembangan mejelaskan bahwa Kabupaten Tulungagung telah membentuk Tim Koordinator HKI, dimana telah terdapat klinik HKI dan operator. Pentingnya hak paten dan hak cipta, baik secara komunal maupun individu. Kekayaan Komunal, meliputi Kepemilikian Komunal meliputi ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis/indikasi asal. Kepemilikian individu meliputi hak cipta, hak milik industri. Hak milik industry sendiri meliputi paten, merek, desain industry, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman. Pasal 38 ayat (2) UU Hak Cipta No 28 Tahun 2014, ”Hak Cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara”. Dan dalam Pasal tersebut juga dijelaskan behwa negara wajib melakukan inventarisasi. Inventarisasi itu sendiri tergolong ke dalam bentuk perlindungan hukum preventif, dimana hal yang dilakukan tidak hanya menginventarisasikan saja tetapi dilakukan juga dengan mendata dan mendokumentasikannya. Pemerintah daerah didorong untuk secara aktif melakukan inventarisasi terhadap PT dan EBT, dan melaporkannnya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ditjen Kekayaan Intelektrual Kemenkumham.
Bagikan: