‘‘KOODINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN’’
Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Sosial tahun 2017 terdapat 26,58 juta penduduk miskin atau sekitar 10,12 persen di Indonesia. Pada tahun 2016 di Kabupaten Tulungagung angka kemiskinan sebesar 8,23% pada dan pada tahun 2017 turun menjadi 8,04%. Meskipun pada tahun 2017 angka kemiskinan dan pengangguran di Kabupaten Tulungagung menurun, akan tetapi kepedulian untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik dan terbebas dari kemiskinan akan tetap dan terus berlangsung melalui berbagai upaya dan inovasi untuk pengentasan dan penanggulangan kemiskinan dengan pola terpadu.
Berikut Program dan inovasi dalam pengentasan & penanggulangan kemiskinan dengan pola terpadu :
- Pengembangan Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI)
- Pemberian Bantuan Iuran Daerah (PBID)
- Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
- Perluasan & Penguatan Pelatihan Kerja pada BLK
- Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
- Listrik bagi Keluarga Kurang Mampu
- Pembangunan MCK bagi Warga Miskin
- Pengembangan Koperasi Wanita
Sesuai Pasal 10 Permen No. 42 Tahun 2010 TKPKD memiliki tugas dan tanggungjawab melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan dan mengendalikan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di kabupaten/kota. TKPKD Kabupaten Tulungagung diharapkan mampu mendorong proses perencanaan dan penganggaran sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk penanggulangan kemiskinan serta melakukan koordinasi dan pemantauan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Bappeda (Bidang PEMAS) melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang dilaksanakan di Gedung STKIP PGRI Tulungagung pada tanggal 7 Mei 2018, dan dihadiri oleh Camat se Kabupaten Tulungagung, Kepala Desa, SLRT, TKPK, PKH, dan OPD anggota TKPKD sebagai rencana tindak lanjut pengentasan dan penanggulangan kemiskinan. Rencana tindak lanjut tersebut antara lain; Melakukan pelaporan pelaksanaan program Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan dari OPD anggota TKPKD secara rutin, baik yang didanai APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten sebagai dasar evaluasi pelaksanaan program termasuk permasalahan dan penyelesaian masalah yang sudah dan akan dilaksanakan; Pada setiap pengusulan anggaran kegiatan agar selalu berpedoman pada RPJMD, dan Renstra SKPD sehingga target-target yang telah ditetapkan akan dapat tercapai. Disampaikan juga bahwa Mulai bulan Mei 2018 Bantuan Sosial Rastra akan beralih menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non tunai) dan saat ini masih proses koordinasi persiapan pelaksanaan BPNT yang nanti akan diinformasikan lebih lanjut ke Desa/ Kelurahan). Jenis bantuan Voucher / Uang Non tunai melalui rekening / kartu gesek yang dapat ditukarkan dengan komoditi Beras dan Telur di Agen yang ditunjuk (tidak boleh diuangkan).
Bagikan: