- kategori Berita 1234 Views

Bertempat di ruang rapat Bappeda Kabupaten Tulungagung, Senin, 5 Maret 2021 dilaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) hasil survey potensi geoheritage Tulungagung yang dilaksanakan oleh tim dari Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian ESDM. Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Kepala Bidang Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Bappeda Kabupaten Tulungagung, Ridwan, S.S, M.Si dan diikuti oleh perwakilan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta perwakilan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) khususnya yang menjadi rencana site Geoheritage Tulungagung.

Dalam sambutannya, Bapak Kabid Litbang PP Bappeda mengatakan bahwa FGD ini merupakan rangkaian dari pelaksanaan kegiatan survey geokronologi yang dilaksanakan oleh tim ahli Pusat Survey Geologi yang dilaksanakan kurang lebih 1 bulan di wilayah Kabupaten Tulungagung. “Kami mewakili Pimpinan, mengucapkan terimakasih yang sebesar – besarnya kepada tim Pusat Survey Geologi Bandung yang telah melaksanakan kegiatan survey di Kabupaten Tulungagung. Dari informasi yang kami terima, ada beberapa usulan lokasi tambahan geoheritage yang nantinya akan melengkapi naskah akademik usulan geoheritage Kabupaten Tulungagung yang telah kami kirimkan ke Pusat Survey Geologi Bandung, di bulan Juli 2020 kemarin”, kata Pak Ridwan.

Kegiatan survey geokronologi ini, merupakan jawaban atas Surat Bupati Tulungagung Nomor : 050/717/407.201/2020 Tanggal 15 Juli 2020, Perihal Permohonan Penilaian dan Penetapan Geoheritage Kabupaten Tulungagung. Pada tahap ini, Pusat Survey Geologi mengirimkan 7 ahlinya untuk melaksankan kegiatan penelitian di Tulungagung. Tim dipimpin oleh Dida Yurnaldi, S.T (ahli Geokronologi), dengan anggota : Rina Zuraida, Ph.D (ahli Geokimia Lingkungan Purba), Agus Saiful Arifin, S.Si (ahli Geokimia), Emma Yan Patriani, M.T (ahli Mikroaleontologi), Erick Setiyabudi, M.Sc (ahli Paleontologi Vertebrata), Moh. Agus Rozak (Teknisi ahli), dan Ruly Setiawan, S.T (ahli Geokronologi Vulkanik). “Maksud dari kegiatan selama satu bulan di Tulungagung ini adalah untuk menyediakan data dan informasi kegeologian daerah Kabupaten Tulungagung dan sekitarnya sebagai daerah yang memiliki potensi warisan geologi. Sedangkan tujuannya adalah untuk menginventarisasi keragaman geologi, mengidentifikasi warisan geologi, menyusun geokronologi antar warisan geologi yang telah teridentifikasi dan signifikasi warisan geologi melalui kajian ilmiah”, kata Pak Dida.

Data awal yang digunakan sebagai dasar kegiatan survey ini adalah dokumen naskah akademik usulan geoheritage Tulungagung. Dari hasil 69 titik pengamatan, didapatkan data lokasi usulan tambahan geoheritage Tulungagung sebanyak 8 lokasi, yaitu Situs Gua Song Gentong, Bukit Cemenung, Kawasan Sumber Agung, Sungai Niyama, Gunung Pegat, Gunung Blejet, Gunung Tanggul, dan Embung Sidem. “Sehingga nantinya ada kurang lebih 18 geosite Tulungagung yang akan diusulan untuk diverifikasi dan ditetapkan sebagai warisan geologi”, kata Pak Dida.

Geopark sendiri merupakan manajemen pengelolaan dari rangkaian warisan geologi (geoheritage), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keanekaragaman budaya (cultutal diversity). Nilai penting dari warisan geologi dalam pengembangan geopark antara lain memiliki peran penting dalam pengembangan riset dan pendidikan ilmu kebumian, meningkatkan rasa bangga dan kesadaran masyarakat lokal akan lingkungan sekitarnya dan memacu pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, sebagaimana 3 pilar tujuan pengembangan geopark yaitu konservasi, edukasi dan ekonomi masyarakat. Menurut Bappenas, pengembangan Geopark merupakan salah satu prioritas nasional, hal ini dikarenakan pengembangan geopark terintegrasi dengan SDGs. Geopark ini berkontribusi terhadap 11 dari 17 Goal SDGs, yaitu : tanpa kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, pekerjaan layak pertumbuhan ekonomi, industri inovasi infrastruktur, kota permukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanggulangan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan dan kemitraan untuk mencapai tujuan. Sedangkan dasar hukum dari pengembangan geopark adalah Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019, dengan turunan peraturan setingkat menteri antara lain : Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2020 tentang Warisan Geologi, Permen PPN/ Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 dan Permen Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020. Kemungkinan dalam waktu dekat juga akan ada Keputusan Menteri tentang Tata Kelola dan Organisasi Komite Nasional Geopark Indonesia dan Permen Geopark Nasional. (Litbang-Bappeda)

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.