Hasil dari kegiatan kajian/penelitian serta inovasi merupakan salah satu hasil pemikiran dan kekayaan intelektual yang tentunya sangat perlu untuk dilindungi dan diapresiasi, hal inilah yang mendasari Bappeda Kabupaten Tulungagung menggelar acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pada hari ini Selasa, 30 Maret 2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lt II Bappeda Kabupaten Tulungagung. Peserta adalah perangkat daerah se-Kabupaten Tulungagung ditambah dengan Perwakilan Forkom Pokdarwis Kabupaten Tulungagung, Perwakilan APIN (Asosiasi Penggerak Inovasi Nusantara) Kabupaten Tulungagung, dan Ketua Forum UMKM Kabupaten Tulungagung.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klassifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa salah satu kegiatan perangkat daerah yang mengurusi kelitbangan adalah Kegiatan Pengembagan Inovasi dan Teknologi dengan Sub Kegiatan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual.
Acara dibuka oleh Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Drs. Maryani, MM. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Bappeda telah melaksanakan kegiatan kajian dan inovasi, pada tahun 2017, telah disusun 5 dokumen penelitian/kajian, tahun 2018 disusun 3 dokumen hasil penelitian/kajian, tahun 2019 telah disusun sebanyak 6 kajian dan tahun 2020 sebanyak 3 kajian dan di tahun 2021 direncanakan 4 kajian. Disamping pelaksanaan kegiatan penelitian, dilaksanakan juga kegiatan fasilitasi inovasi daerah, yaitu dengan melaksanakan kegiatan lomba kreatifitas dan inovasi (Kasanova) yang telah dilaksanakan sejak tahun 2019 yang diikuti oleh Perangkat Daerah dan masyarakat. Pada tahun 2020, kegiatan ini tidak dilaksanakan karena terkendala pandemi covid-19 dan direncanakan pada tahun 2021, kegiatan ini akan dilaksanakan kembali. Beliau mengharapkan sosialisasi ini akan memberikan pengetahuan bagi kita dalam pengurusan HKI, sehingga kedepan semakin banyak hasil karya, buah pikir dan inovasi kita yang dapat kita daftarkan HKI nya.
Sebagai narasumber dalam sosialisasi HKI adalah Kabid. Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur, Bapak Suwanto, S.Pd, S, MH, dan Ibu Wiwin Winarti, SH, MH dari Kanwil Kemenhukam Provinsi Jawa Timur.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia , pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. HKI berdasarkan kepemilikan terdiri dari kommunal dan personal. UU yang melindungi HKI adalah UU Nomor 20 Tahun 2015 tentang merek dan indikasi geografis, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual di Ditjen Kekayaan Inteletual berdasarkan Permenkumham No 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan KI secara on line sejak tanggal 17 Agustus 2019 pemohon sudah bias mengajukan permohonan Kekayaan secara on line. Pemohon dapat melakukan registrasi akun dan bisa input permohonan KI secara mandiri. Dengan website : 1)Merek.dgip.go.id, 2)Paten.dgip.go.id, 3)Desainindustri.dgip.go.id, 4)e-Hakcipta.dgip.go.id.
Negara-negara yang memiliki SDM berbasis KI jauh lebih Makmur/kaya di bandingkan dengan negara-negara yang memiliki SDA tetapi sedikit sekali kepemilikin SDM berbasis KI. Bapak Suwanto menjelaskan bahwa rangkaian kegiatan KI meliputi kreasi, inovasi, komersialisasi, perlindungan dan penegakan. Manfaat Pendaftaran KI adalah sebagai alat bukti bagi pemilik, sebagai dasar penolakan pendaftaran KI oleh pihak lain dan sebagai asset usaha maupun pribadi yang dapat dialihkan atau dilisensikan ke pihak lain. Balitbang Prov.Jatim sebagai salah satu intansi penghasil Karya Intelektual dan Kanwil sebagai kepanjangan Ditjen KI di tingkat Provinsi melakukan kerjasama antar instansi untuk memecahkan masalah dan/atau mempermudah proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. Hal ini sejalan dengan upaya pembentukan klinik HAKI yang digagas oleh Wagub Jatim dan Program Jaringan Pendaftaran KI yang telah dijalankan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Diharapkan Aparatur Daerah dan Masyarakat memiliki pengetahuan dan kemampuan yang sama terkait KI, dengan memanfaatkan Klinik HKI yang ada di Balitbang Provinsi Jawa Timur dengan bantuan aplikasi e-Klinik HKI. Ruang lingkup e-Klinik HKI meliputi pelayanan input pendaftaran kekayaan intelektual yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jatim, peningkatan pemahaman hukum kekayaan intelektual beserta tata cara pendaftaranya bagi masyarakat, inventarisasi kekayaan intelektual komunal, dan penegakan hukum kekayaan intelektual.
Tindak lanjut dari sosialisasi ini, Bappeda Tulungagung akan mencoba memfasilitasi pengurusan HKI utamanya yang berhubungan dengan hasil kelitbangan dan inovasi daerah yang berkaitan dengan Hak Cipta. (Litbang - Bappeda)
Bagikan: