- kategori Berita 11450 Views

Limbah padat atau yang dikenal dengan sampah, yang merupakan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, memerlukan pengelolaan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan. Pengelolaan ini meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah ini dapat dilakukan sejak dari sumber sampah yang merupakan asal timbulan sampah atau penghasil sampah. Penanganan sampah dilakukan mulai dari sumber sampah, proses pengumpulan, Tempat Penampungan Sementara (TPS), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), proses pengangkutan sampai pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

 TPA merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Keberadaan TPA sangat diperlukan di suatu daerah, namun di sisi lain akan banyak menimbulkan potensi masalah antara lain secara estetika mengganggu ruang pandang, kebisingan, ceceran sampah, debu, bau, binatang-binatang vektor, ancaman bahaya seperti ledakan gas, lindi, serta konflik sosial. Untuk itu perencanaan dan pemilihan lokasi TPA ini harus dikaji secermat mungkin untuk menghindari dampak-dampak negatif yang mungkin terjadi.

Demikian pula di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Saat ini di Kabupaten Tulungagung, tersedia TPA Segawe yang merupakan TPA satu – satunya di Kabupaten Tulungagung. TPA ini telah mendekati batas umur pakai dimana TPA Segawe hampir penuh. Selain itu TPA Segawe ini baru melayani 6 kecamatan dari 19 kecamatan yang berada di kabupaten Tulungagung. Tantangan di depan dimana cakupan wilayah persampahan semakin bertambah serta jumlah timbulan sampah bertambah seiring dengan perkembangan Kabupaten Tulungagung khususnya dalam hal pariwisata,  maka perlu dipikirkan alternatif lokasi TPA yang dapat mengantisipasi permasalahan tersebut.

Kawasan selatan Kabupaten Tulungagung, saat ini menjadi kawasan yang mulai tumbuh, seiring dengan terbangunnya Jalan Lintas Selatan (JLS) atau Pantai Selatan (PANSELA), sehingga banyak dibangun obyek wisata dan kawasan pertumbuhan baru di sekitar JLS dan sirip – siripnya. Dengan adanya pengembangan kawasan ini, berdampak pada permasalahan sampah yang dapat dipastikan akan bertambah volume maupun ragamnya.

Berdasarkan latar belakang di atas, maka dilakukan suatu kajian terkait studi kelayakan TPA di Kawasan Selatan Kabupaten Tulungagung, baik secara teknis, finansial maupun lingkungan, untuk menentukan alternatif terbaik dari lokasi TPA di kawasan Selatan Kabupaten Tulungagung ini. Berdasarkan kelayakan regional, kriteria yang digunakan untuk menentukan zone layak atau zone tidak layak dengan ketentuan berikut adalah kondisi geologi, kemiringan lereng, jarak terhadap badan air, jarak terhadap terhadap lapangan terbang, kawasan lindung atau cagar alam, kawasan budidaya pertanian dan atau perkebunan serta batas administrasi.  Kelayakan regional ini akan dikaji pada alternatif - alternatif  lokasi TPA di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung, dimana kecamatan yang termasuk di kawasan selatan adalah Kecamatan Besuki, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban.

Untuk kondisi geologi, pada Kecamatan Besuki, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban yang merupakan kecamatan di bagian selatan Kabupaten Tulungagung tersusun dari 7 (tujuh) satuan geologi, yaitu Qa, Tmcl, Tmn, Tmw, Tmwl, Tomi, dan Tomm. Satuan geologi Qa menyusun daerah dataran, sedangkan sisanya menyusun daerah perbukitan tektonik yang mengalami proses pergeseran dan pengangkatan. Untuk kriteria kemiringan lereng, disarankan berada pada kemiringan kurang dari 20% (dua puluh perseratus). Topografi kawasan selatan Kabupaten Tulungagung dimana di sisi utara Kecamatan Besuki, Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban memenuhi kriteria kemiringan kurang dari 20%. Dengan demikian pilihan alternatif di 4 kecamatan di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung ini mengerucut menjadi 3 kecamatan yakni Kecamatan Tanggunggunung, Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban.

Kriteria lokasi TPA selanjutnya adalah jarak dari permukiman, yaitu lebih dari 1 km dengan mempertimbangkan pencemaran lindi, kebauan, penyebaran vektor penyakit, dan aspek social. Untuk kriteria ini bila pilihan mengerucut pada kecamatan Tanggunggunung, kecamatan Kalidawir dan kecamatan Pucanglaban serta memperhatikan kriteria sebelumnya yakni geologi dan kemiringan lereng, maka kecamatan Pucanglaban tidak dapat memenuhi kriteria mengingat lokasi sudah padat dengan pemukiman, sawah serta tegalan/ladang. Lokasi TPA yang masih memungkinkan adalah di daerah antara kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Kalidawir di bagian tengah dimana secara geologis masuk formasi nampol, kemiringan lereng kurang dari 20% serta tata guna lahan berupa semak belukar dan hutan produksi.  Pemukiman di lokasi antara kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Kalidawir bagian tengah ini sebenarnya cukup padat, namun kriteria lebih dari 1 km ini masih memenuhi.

Untuk kriteria bahwa lokasi TPA tidak berada di kawasan lindung/cagar alam di alternatif lokasi TPA telah terpenuhi mengingat lokasi antara kecamatan Tanggunggunung dan Kecamatan Kalidawir bagian tengah merupakan semak belukar dan hutan produksi. Hutan lindung di kawasan selatan kabupaten Tulungagung ini terletak di kecamatan Besuki dan kecamatan Tanggunggunung bagian selatan yang berbatasan langsung dengan pantai selatan. Kelayakan penyisih yang mempertimbangkan luas lahan, ketersediaan zone penyangga kebisingan dan bau, permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, intensitas hujan, bahaya banjir, serta jalur dan lama pengangkutan sampah. Untuk kriteria luas, pihak pengguna dalam hal ini Kabupaten Tulungagung meminta untuk disediakan lahan minimal 10 Ha untuk lokasi baru TPA sampah di di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung ini. Syarat luasan ini dapat terpenuhi mengingat lokasi yang tepat ini berkisar 650 Ha di Kecamatan Tanggunggunung dan 970 Ha di Kecamatan Kalidawir. Perkiraan luas ini masih kasar dimana memerlukan survei lebih detail untuk penetapan batas lokasinya. Keberadaan pemukiman yang tersebar di sekitar lokasi alternatif TPA ini perlu dipertimbangkan. Kriteria ketersediaan zone penyangga kebisingan dan bau dapat diupayakan. Ketentuan teknis mengatur ketentuan pola ruang pada masing-masing zona, yakni zona penyangga dan zona budi daya terbatas. Untuk kriteria permeabilitas tanah dan  kedalaman muka air tanah, tergantung dari karakteristik tanah. Di ketiga kecamatan Tanggunggunung, Kalidawir dan Pucanglaban didominasi oleh tanah litosol dengan batuan induk kapur dengan kedalaman efektif tanah dangkal (30 - 60 cm), karena topografi yang bergelombang serta pengaruh kemiringan lereng. Pada lokasi terpilih kemiringan lereng cenderung datar (0-2%) dan rendah (2-15%). Hanya sedikit area di Kecamatan Tanggunggunung pada koordinat 8°13’ - 8°14’  dan 111°54’ - 111°56’ yang memiliki kemiringan sedang (15 – 25%). Tanah kapur yang porous menyebabkan permeabilitas yang tinggi dimana berbahaya untuk lindi. Selain itu arah aliran di lapisan kapur cenderung tidak bisa diprediksi arahnya. Tekstur tanah cenderung sedang, dimana nilai permeabilitas cukup tinggi. Hal ini tentunya tidak memenuhi syarat untuk lokasi TPA karena kondisi permeabilitas tanah yang diharapkan tidak lebih besar dari 10-6 cm/detik (harus rendah) agar air tanah terhindar dari kontaminasi lindi. Pemeriksaan lebih lanjut di lapangan untuk memeriksa nilai riil permeabilitas tanah di lokasi terpilih sangat diperlukan untuk menentukan solusi yang bisa digunakan. Tanah dengan permeabilitas yang tinggi dapat diantisipasi dengan penggunaan material geosintetik atau clayliner untuk mengurangi kelolosan air namun inipun perlu pertimbangan matang.

Terkait intensitas hujan dan bahaya banjir, Kecamatan Besuki pernah mengalami banjir di tahun 2016 akibat curah hujan yang tinggi dan air sungai yang meluap. Potensi banjir cukup tinggi di Kecamatan Besuki. Sedangkan kecamatan Tanggunggunung dan Pucanglaban tidak dilewati aliran sungai sehingga potensi banjir kecil. Presipitasi rata-rata 143 mm dengan perbedaan 261 antara bulan terkering dan terbasah.

Kriteria  jalur dan lama pengangkutan sampah masih dapat dipertimbangkan ketika TPA berlokasi di kecamatan Tanggunggunung dan Kalidawir karena berada di tengah kawasan selatan sehingga jarak tempuh lebih pendek bila dibandingkan lokasi TPA berada di kecamatan Besuki atau Pucanglaban yang terletak di ujung paling barat dan paling timur di kawasan selatan. Pada lokasi di kecamatan Kalidawir, jalan akses beton selebar 4 m telah ada, sehingga lebih mudah dalam pembangunan TPA sampah yang baru ini. Pemilihan lokasi TPA sampah di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung meliputi 4 kecamatan : Besuki, Tanggunggunung, Kalidawir dan Pucanglaban. Untuk memilih lokasi terbaik telah dilakukan kelayakan regional dan kelayakan penyisih. Kelayakan rekomendasi ini diambil oleh pengambil keputusan.

Alternatif lokasi TPA sampah di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung.

No

Kecamatan

Koordinat

1

Besuki

8°14’ - 8°16’  dan 111°44’ - 111°48’ 

2

Tanggunggunung

8°13’ - 8°14’  dan 111°54’ - 111°56’ 

3

Kalidawir

8°14’ - 8°16’  dan 111°56’ - 111°59’ 

4

Pucanglaban

8°10’ - 8°13’  dan 111°59’ - 112°02’ 

Penilaian untuk masing-masing alternatif lokasi TPA sampah dengan berbagai kriteria didapatkan dari hasil penilaian data sekunder dan pengamatan lapangan terhadap kriteria-kriteria tersebut. Hasil nilai prioritas/bobot pada perbandingan berpasangan/pairwise comparison. Dari data kriteria masing-masing alternatif lokasi TPA kemudian dilakukan pembobotan total/gabungan. Pembobotan total/gabungan ini menjadi acuan dalam pemilihan lokasi alternatif TPA. Bahwa pilihan dengan skor tertinggi merupakan pilihan yang terbaik yakni di kecamatan Kalidawir. Pilihan kedua  adalah kecamatan Tanggunggunung. Lokasi di kecamatan Pucanglaban walau secara geologi dan luas memenuhi, namun sudah sangat padat penduduknya atau dekat dengan permukiman. Sedangkan lokasi di kecamatan Besuki mempunyai nilai skor terendah, karena selain jauh, juga lebih berpotensi bahaya banjir.

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki ijin lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki AMDAL tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no 05 tahun 2012 tentang Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Pembangunan TPA sampah termasuk kegiatan yang wajib AMDAL. Untuk komponen kegiatan yang perlu dikaji dalam pembangunan TPA sampah adalah kegiatan pra konstruksi, konstruksi dan pasca konstruksi. Sedangkan komponen lingkungan meliputi komponen fisik, kimia, biologi dan sosial ekonomi budaya. Komponen kegiatan dan komponen lingkungan ini akan dikaji dimana diidentifikasi dampak yang terjadi. Seluruh dampak baik dampak besar maupun kecil, dampak penting maupun tidak penting akan diidentifikasi. Selanjutnya adalah tahap prakiraan dampak, dimana akan dihitung besarnya dampak dengan menggunakan metode –metode perhitungan kualitas komponen lingkungan. Hasil dari prakiraan dampak akan dievaluasi dimana telah dilakukan proses pemusatan dan penilaian yang akan mengerucutkan dampak hanya pada dampak besar dan penting saja.

Beberapa isu pokok yang diperkirakan menjadi perhatian dalam hal dampak pembangunan TPA sampah ini adalah:

  1. dampak terhadap kondisi fisik tanah
  2. menurunnya kualitas air tanah dan air permukaan akibat lindi
  3. timbulnya bau
  4. peningkatan debu
  5. kebisingan meningkat
  6. munculnya binatang-binatang vektor
  7. gangguan kesehatan masyarakat
  8. keresahan sosial masyarakat.

Isu-isu pokok ini diperkirakan akan muncul dari hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang wajib untuk dilaksanakan sebelum pembangunan fisik TPA berlangsung. Selain AMDAL adapula Analisis Dampak Lalu Lintas yang perlu dilakukan untuk mengkaji dampak pembangunan TPA ini terhadap kondisi lalu lintas terkait transportasi. Untuk itu perlu kiranya studi ini ditindak lanjuti dengan melakukan ANDALALIN.

Berdasarkan hasil  kajian Studi Kelayakan Pembangunan TPA Sampah Kawasan Selatan Kabupaten Tulungagung ini, maka diperoleh kesimpulan :

  1. Berdasarkan kajian teknis yang meliputi kelayakan regional, kelayakan penyisih, dan kelayakan rekomendasi, diperoleh bahwa dari 4 (empat) alternatif lokasi yang ditinjau di 4 (empat) kecamatan (kecamatan Besuki, Tanggunggunung, Kalidawir dan Pucanglaban) di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung, dipilih lokasi yang memenuhi kriteria adalah di Desa Banyuurip Kecamatan Kalidawir dengan titik koordinat 8°13’06.8” - 111°57’50.7”. Kajian teknis ini meliputi kajian geologi, hidrogeologi, kemiringan lereng, jarak terhadap lapangan terbang (bila ada), jarak dari permukiman, tidak berada di kawasan lindung/cagar alam, luas, ketersediaan zona penyangga bau dan kebisingan, permeabiltas tanah dan kedalaman muka air tanah, intensitas hujan dan banjir, jalur dan lama pengangkutan sampah.
  2. Kajian kelayakan finansial memerlukan data terinci dari aliran kas yang meliputi rencana anggaran biaya konstruksi dan biaya operasional. Namun mengingat TPA sampah ini adalah non profit maka kelayakan finansial untuk TPA sampah ini dapat diabaikan. Ide TPA sampah untuk dijadikan tempat wisata dapat memberi pemasukan bagi TPA sampah ini sendiri walaupun tidak sampai mencari keuntungan.
  3. Kelayakan lingkungan dan sosial ekonomi dapat dititikberatkan pada isu pokok dampak terhadap kondisi fisik tanah, air tanah dan air permukaan, bau, kebisingan, gangguan kesehatan masyarakat dan keresahan sosial masyarakat.

Adapun rekomendasi yang dapat diberikan :

  1. Tindak lanjut yang sangat diperlukan adalah mengadakan pemeriksaan permeabilitas tanah dimana syarat kondisi permeabilitas tanah tidak lebih besar dari 10-6 cm/detik harus terpenuhi.
  2. Mengingat kondisi geologi tanah di kabupaten Tulungagung dominan dari tanah kapur dan tidak direkomendasikan untuk lahan TPA, maka perlu dicermati batas-batas lokasi TPA sampah sehingga tidak masuk ke daerah tanah kapur.
  3. Tindak lanjut berupa studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk pembangunan TPA sampah wajib dilakukan untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari suatu pembangunan TPA sampah mulai dari tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi dan pasca operasi terhadap komponen lingkungan fisik, kimia, biologi serta social ekonomi. Studi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) khusus untuk transportasi/lalu lintas juga perlu dilakukan untuk mengetahui dampak pembangunan TPA sampah terhadap kondisi transportasi/lalu lintas terutama di kawasan selatan Kabupaten Tulungagung.

Sumber : Hasil Kajian Bappeda Tulungagung Tahun 2018 (Litbang-Bappeda Tulungagung)

Bagikan:

Copyright © dibuat dengan penuh Bappeda Kabupaten Tulungagung.