05 Oktober 2017
Tuberculosis (TB) menjadi masalah global, merupakan penyebab kematian utama penyakit infeksi di Indonesia. Penyakit Tuberkulosis Paru menyerang sebagian kelompok usia produktif yang merupakan sumberdaya manusia penting dalam pembangunan bangsa. Disamping itu, penderita kebanyakan dari kelompok sosial ekonomi lemah yang perlu lebih diperhatikan dalam rangka pengentasan kemiskinan. TB atau tuberkulosis adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman Mycobacterium tuberculosis. Menular melalui percikan dahak penderita TB dan Debu di udara yang mengandung kuman TB. Pada kabupaten Tulungagung di tahun 2016 berjumlah 1.026.101 jiwa, dan diperkirakan jumlah kasus TB sebesar 3.242. pada tahun tersebut baru ditemukan 980, sehingga masih terdapat 2.262 kasus TB yang belum ditemukan dan diobati.
Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB di Kabupaten Tulungagung berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB Tahun 2035. RAD Penanggulangan TB adalah dokumen kebijakan daerah yang berisi komitmen untuk melakukan serangkaian tindakan, tugas atau langkah-langkah yang dirancang untuk eliminasi TB, mengacu pada kebijakan nasional terkait (RPJMN, Renstra Kemkes, RAN TB, dan lain-lain). RAD Penanggulangan TB disusun dengan maksud sebagai dasar dan pedoman bagi perangkat daerah dan aparatur pemerintah daerah serta kelompok masyarakat di Kabupaten Tulungagung dalam melaksanakan upaya Penanggulangan TB, dimana dokumen tersebut diharapkan sebagai dokumen acuan yang dipedomani oleh setiap OPD, LSM, Swasta dan Masyarakat dalam penanggulangan Tuberkulosis di Tulungagung
FUNGSI RAD TB:
TUJUAN RAD TB:
Tags :
Bagikan : Facebook Twitter Telegram Whatsapp Email
Comment (0)